Rabu, 22 April 2020

Penjelasan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018

TENTANG

KEKARANTINAAN KESEHATAN

I. UMUM

Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat
Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya
bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal
ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang
pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih
dari 17.000 (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan kecil, serta
memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua benua dan dua
samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan
internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk ke
wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar masuknya faktor risiko
penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan. Indonesia termasuk salah
satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar dunia dengan
tingkat kepadatan yang timpang antara Pulau Jawa dan luar Jawa.
Keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, yang
membutuhkan perhatian pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
Selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga menyebabkan
meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan antarwilayah dan
antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi penyakit memperbesar
risiko masuk dan keluarnya penyakit menular baru (new emerging
diseases) dan penyakit menular yang muncul kembali (re-emerging
diseases). Kemajuan teknologi di berbagai bidang lainnya juga berdampak
pada perubahan pola penyakit dan meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan (International Health Regulations/IHR tahun 2005). Dalam melaksanakan amanat ini, Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.
International Health Regulations (IHR) tahun 2005 mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dan di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. Untuk itu diperlukan penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi, dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang-undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pada saat itu kedua undang-undang tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. Kemudian ISR tersebut diganti dengan International Health Regulations (IHR) tahun 1969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga menjadi IHR tahun 2005 yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni 2007.
Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk,
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “perikemanusiaan” adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “manfaat” adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “pelindungan” adalah bahwa Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap Orang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas ”nondiskriminatif” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “kepentingan umum” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “keterpaduan” adalah bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara terpadu melibatkan lintas sektor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan asas “kesadaran hukum” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan asas “kedaulatan negara” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia.

Pasal 3

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat” adalah kemampuan cegah tangkal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat dalam menghadapi masalah kesehatan dan mengendalikan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan “perlakuan yang sama” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Kegiatan pengamatan/surveilans penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dimaksudkan untuk memastikan sejauh mungkin fasilitas umum pada Pintu Masuk dalam kondisi bersih dan bebas dari sumber infeksi atau kontaminasi, termasuk vektor penyakit dan reservoir.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemberian vaksinasi” adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Yang dimaksud dengan “pemberian profilaksis” adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan pelindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan “rujukan” adalah rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lanjutan dan/atau perawatan/pengobatan.
Yang dimaksud dengan “disinfeksi terhadap orang” adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada permukaan tubuh manusia secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika.
Yang dimaksud dengan “dekontaminasi terhadap orang” adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit, bahan beracun, atau zat pada permukaan badan manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “disinfeksi terhadap Alat Angkut dan Barang” adalah tindakan yang dilakukan untuk
mengendalikan atau membasmi bibit penyakit pada dinding atau permukaan Alat Angkut, hewan, kargo, peti kemas, barang-barang, dan paket pos, secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika.
Yang dimaksud dengan “dekontaminasi terhadap Alat Angkut dan Barang” adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan bibit penyakit atau bahan beracun atau zat pada hewan, di dalam atau pada produk untuk konsumsi atau pada benda mati lainnya, termasuk Alat Angkut yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Yang dimaksud dengan “disinseksi terhadap Alat Angkut dan Barang” adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membunuh vektor serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia, yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, barang-barang, dan paket pos.
Yang dimaksud dengan “deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang” adalah tindakan yang diambil untuk mengendalikan atau membasmi vektor-vektor rodent penyakit yang terdapat di dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat Angkut, fasilitas-fasilitas, barang-barang, dan paket pos di Pintu Masuk.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyehatan” adalah upaya pencegahan penurunan dan/atau upaya peningkatan kualitas media lingkungan. Penyehatan dilakukan terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas.
Yang dimaksud dengan “pengamanan” adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko kesehatan atau gangguan kesehatan. Pengamanan dilakukan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun serta radioaktif melalui antara lain dekontaminasi.
Yang dimaksud dengan “pengendalian” adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Pengendalian dilakukan
terhadap vektor dan binatang penular penyakit melalui antara lain disinfeksi, disinseksi, dan deratisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu” antara lain fumigasi Kapal atau Pesawat Udara, hapus serangga Kapal atau Pesawat Udara di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pihak yang terkait” antara lain badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan tenaga nuklir dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap orang yang Terpapar dan/atau terkontaminasi zat radioaktif.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tempat atau lokasi” adalah wilayah epicenter dan/atau wilayah terdampak Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “area” adalah tempat atau lokasi yang dapat berupa wilayah rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau wilayah lainnya yang ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar misalnya untuk Pesawat Udara 3 (tiga) baris ke depan dan 3 (tiga) baris ke belakang dari baris atau tempat duduk orang yang terduga (suspect) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card)” adalah kartu yang diberikan kepada pelaku perjalanan dengan tujuan untuk mempermudah pelacakan kasus penyakit (case/contact tracing).
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penapisan” (screening) adalah deteksi dini dari suatu penyakit atau usaha untuk mengidentifikasi penyakit terhadap ada tidaknya kelainan klinis melalui pemeriksaan atau prosedur tertentu yang menghasilkan kesimpulan klinis.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pejabat Karantina Kesehatan” dalam ketentuan ini adalah Pejabat Karantina Kesehatan yang berprofesi sebagai dokter.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “agen pelayaran” adalah perusahaan angkutan laut atau perusahaan yang didirikan untuk melakukan usaha keagenan Kapal.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Yang dimaksud dengan “pihak yang terkait” antara lain bea cukai, imigrasi, karantina pertanian, karantina ikan, otoritas pintu masuk, pihak keamanan, dan pihak lainnya di luar Pintu Masuk.

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Yang dimaksud dengan “informasi Kekarantinaan Kesehatan” adalah informasi tentang penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, antara lain mengenai norma, standar, pedoman dan peraturan kekarantinaan, informasi situasi penyakit global, regional, dan nasional, tindakan penyehatan, rumah sakit rujukan, instansi Kekarantinaan Kesehatan yang dapat melakukan tindakan penyehatan, dan Dokumen Karantina Kesehatan.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “korporasi” adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Personel pengendali korporasi terdiri atas setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tersebut tanpa harus
mendapat otorisasi dari atasannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.


https://drive.google.com/file/d/1DWZwwOXbj7xngtWScTsXQlDmZ4hDTqfZ/view








Tidak ada komentar:

Posting Komentar